pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman, suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan telivisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Alhamdulillah, artikelnya sangat bermanfaat
ReplyDelete