Definisi Copyright

Definisi Copyright - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta itu dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman, suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan telivisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

1 comment: