Bagi anda yang memiliki usaha ada kemungkinan bingung akan cara memperhitung pajak karyawan pph pasal 21. nah sekarang anda berada pada posisi yang tepat untuk subuah jawaban atas kebingungan anda. Dengan sedikit ilmu yang saya dapat untuk bisa berbagi ke pada anda semua. Agar tidak terlalu bertele-tele kita langsung pada topik pembahasan saja. Mau....
Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):
Nama | Status | Gaji Bruto | Biaya Jabatan | Jumlah | Gaji Neto Setahun | PTKP setahun | PKP setahun | PPh 21 Setahun | PPh 21 Perbulan |
Andi | TK | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 15.840.rb | 5.820.rb | 291.000 | 24.250 |
Andi | K/0 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 17.160.rb | 4.500.rb | 225.000 | 18.750 |
Andi | K/1 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 18.480.rb | 3.180.rb | 159.000 | 13.250 |
Andi | K/2 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 19.800.rb | 1.860.rb | 93.000 | 7.750 |
Andi | K/3 | 1.900.rb | 95.000 | 1.805.rb | 21.660.rb | 21.120.rb | 540.rb | 27.000 | 2.250 |
Keterangan:
- Nama : Nama karyawan anda
- Status : Status karyawan anda
TK= Tidak kawin
K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
Dan seterusnya....... - Gaji Bruto : Gaji karyawan anda tiap bulannya
- Biaya Jabatan : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%) perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
- Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto - Biaya jabatan
- Gaji Neto setahun : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
- PTKP Setahun : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku adalah
TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
K/1=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000 - PKP Setahun : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
- PPh pasal 21 setahun : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini dari tahun 2009 adalah
Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%
Lebih dari 500.000.000 x 35%
Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka 5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita kali kan adalah dengan tarif 5% - PPh pasal 21 Perbulan: PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 : 12 = 24.250)
- Dari Perkiraan di atas dapat kita lihat pajak yang harus anda bayar atas nama andi adalah Rp 24.250
- Selesai.........
Selamat mencoba....
Terimakasih
: HUBUNGI Email kami di jptr273@gmail.com bagi bos yang membutuhkan JASA ARTIKEL BOLA yang berpengalaman di bidangnya. terimakasih
:
Hubungi Kami: J_Putra
Email: jptr273@gmail.com
Hubungi Kami: J_Putra
Email: jptr273@gmail.com
pertmaxx dulu aks,,
thx sob,,
artikelnya bermanfaat
keep psting
jadi gampang menghitung pph..anyway thanks berat
Terimakasih pak, Pencarian pph 21 dalam bentuk excelnya sangat membantu saya.
hemm..
wah gk terlalu membingunkan,..
gampang
simple dan mudah di pahami, Thanks...
kalau untuk perusahaan yang baru berdiri selama 4 bulan, apakah pkp nya juga harus disetahunkan? atau cukup 4 bulan saja? dan apabila di 4 bulankan, apakah setelah dikurangkan pajak sebesar 5% masih perlu di bagi 12 utk mengetahui pajak per bulan? atau dibagi 4 saja? terima kasih
Ya Bos, Jadi Gaji Bersih selama 4 bulan. (Stlh d Kurangi B. Jabatn) di kali 12 bulan kemudian bagi 4 bulan (masa kerja).
Kemudian Hasil Tadi di kurangi dengan PTKP baru dapat PKP. Setelah itu kali 5%. Kemudian Bagi 12 bulan.
siip, jadi mantap dech sekarang...
Terima kasih,,sangat bermanfaat banget infonya.ternyata mudah yah menghitung PPH 21.... ^-^
apakah biaya jabatan berlaku untuk semua karyawan? mohon penjelasannya!
mlm apakah biaya jabatan berlaku untuk semua karyawan? Mohon penjelasannya!
Kebetulan Gan... diperusahaan trkadang saya menghitung pph untuk karyawan
bermanfaat sekali..
Eeeiits...misi copy gan
apakah pembayaran PLN perlu dibuatkan kuitansi dan bermaterai
manstabs
...thanks infonya... baru ngarti ane . . .
1.320.000 itu apa?
ketentuan dari pajak kah?
sama gak dalam setiap usaha
akhirnya ini yg saya cari
Simple, ringkas, jelas,
ijin copas...makasihh
Informasinya menarik dan sangat membantu.. happy blogging. :D
kalo karyawan lepas bagaimana perhitungan pajaknya?
klo gaji bersih per bulannya 1.320.000 kena pph 21 ga??
terimakasih atas infonya ,,,, kalau yang 2013 gimana gan